JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan di PTPN XI Surabaya. Temuan didapat dari penggeledahan di tiga tempat, salah satunya kantor PT Perkebunan Nusantara XI Surabaya pada Jumat, 14 Juli.
"Telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Juli.
Selain kantor PTPN di Surabaya, dua tempat yang digeledah adalah perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo serta beberapa rumah dan kantor pihak swasta di Kota Surabaya dan Malang. Ali bilang, dari sana ditemukan dokumen hingga alat elektronik.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ungkapnya.
Seluruh temuan tersebut, kata Ali, bakal dianalisis. "Penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. Identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat penyidikan sudah cukup dilakukan.
Saksi juga akan segera dipanggil untuk membuat terang kasus ini. Komisi antirasuah ingin dugaan korupsi tersebut terang dan pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.