Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya pada hari ini, Jumat, 14 Juli. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.

"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Juli.

Ali belum mau memerinci siapa tersangka di kasus ini. Dia bilang pencarian barang bukti masih dilakukan.

Identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat penyidikan sudah cukup dilakukan. "Termasuk nanti pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali memastikan pencarian bukti akan terus dilakukan. Komisi antirasuah ingin dugaan korupsi tersebut terang dan pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," pungkasnya.