JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada deal atau kesepakatan berupa uang saat transaksi jual beli lahan untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penelusuran dilaukan dengan pemeriksaan lima orang saksi pada Selasa, 18 Juli. Kelima orang saksi yang diperiksa adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI, Agus Setiono; GM PG Assembagoes, Agus Priambodo; Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes, Abdul Azis Wibowo; Peneliti Pusat Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Arinta Rury Puspitasari; dan Kepala Bagian Usaha P3GI, Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli.
Tak dirinci Ali berapa uang yang disepakati dalam proses jual beli itu. Namun, keterangan para saksi ini diyakini membuat terang dugaan korupsi yang sedang diusut.
Sebenarnya penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Arief Rahman Padmosiswoyo. Hanya saja dia tak hadir.
"(Akan, red) dijadwal ulang," tegasnya.
BACA JUGA:
KPK sebelumnya membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. Identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat penyidikan sudah cukup dilakukan.
Saat ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri karena untuk memudahkan proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun kelimanya adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; dan dua pihak swasta Haliem Hoentoro serta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Kelima orang ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga Desember 2023. Namun, KPK bisa meminta Ditjen Imigrasi untuk memperpanjang upaya tersebut jika diperlukan.