Mantan Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi PTPN XI Dicecar KPK Soal Pengadaan Six Roll Mill
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017 Subagio diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemeriksaan ini dilakukan karena KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Surabaya, Jawa Timur periode 2015-2016.

"Subagio, Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015 sampai 2017. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait proses aanwijzing yang diikuti dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Jumat, 22 Januari.

Selain Subagio, penyidik juga memanggil Djoko Marto yang merupakan mantan staff Divisi Pengadaan PTPN XI 2014-2015. Hanya saja, dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa tiga saksi pada Rabu, 20 Januari. Mereka adalah Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI Agus Amanda; pensiunan PTPN XI Surabaya Sutarno; dan Direktur PT Hastaco Multi Sarana.

Agus Amanda, kata Ali, didalami pengetahuannya jabatannya terdahulu sebagai Kaur Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan.

Sedangkan Sutarno didalami pengetahuannya terkait jabatannya sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.

"Sementara Adi Wijarwo, Direktur PT. Hastaco Multi Sarana tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK masih belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara kasus ini juga pihak yang telah ditetapkan tersangka. 

Sebab, berdasarkan kebijakan pimpinan saat ini, konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan tersangka akan disampaikan setelah adanya upaya paksa terhadap para tersangka tersebut.