KPK Tetapkan Eks Direktur PTPN Tersangka Korupsi Belasan Miliar
KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka korupsi/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Budi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan Arif ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung hingga 14 Desember mendatang. Adapun jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 85 orang.

Alexander mengatakan kasus ini bermula saat 2015 lalu. Saat itu, Budi dan Arif melakukan pertemuan yang berujung pada kesepakatan pelaksanaan pemasangan mesin giling di pabrik gula tersebut padahal proses lelang belum dimulai.

"Tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH melakukan beberapa kali pertemuan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Budi dan stafnya bersama Arif juga melaksanakan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Hanya saja, Alexander menyebut, kunjungan itu ternyata dibiayai oleh Arief dan terjadi pemberian uang kepada para rombongan.

"Setelah studi banding ke Thailand tersebut, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM," jelasnya.

Untuk memuluskan langkah ini, Arif juga telah menyiapkan perusahaan lain sehingga terkesan telah terjadi lelang.

"Selain itu AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di PG Djatiroto," tegasnya.

Selain itu, terdapat pemberian satu unit mobil selama proses lelang berlangsung dari Arif kepada Budi. Perbuatan korupsi keduanya  merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.