JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bantuan sosial (bansos) beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata tak pernah sampai ke penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan, dalam prosesnya diduga ada konsorsium yang dibuat hanya untuk formalitas.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan para tersangka di kasus korupsi bansos beras PKH. Ada enam orang yang terjerat mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang juga eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Alexander bilang Ivo, Roni, dan Richard dapat untung hingga belasan miliar.
"Tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus.
Alexander juga mengungkap Ivo, Richard, dan Roni juga membuat konsorsium hanya sebagai formalitas.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK mengungkap telah terjadi kerugian negara hingga Rp127,5 miliar. Sementara Ivo, Richard, dan Roni mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dan masih akan didalami penyidik.
Ketiga tersangka itu sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Kuncoro masih belum dilakukan upaya paksa karena bukti masih dicari.
Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.