Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo akan menjalani persidangan setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Jaksa Budhi S telah melimpahkan berkas perkara Budi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK kepada wartawan, Rabu, 12 Januari.

Selain Budi, KPK juga melimpahkan berkas milik Direktur Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. Selanjutnya, Ali bilang, penahanan terhadap keduanya menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa. Terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan terdakwa Arif Hendrawan dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur," ungkapnya.

Setelah berkas dilimpahkan, KPK kini tinggal menunggu penunjukkan dan majelis hakim dan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Budi dan Arif disebut melakukan pertemuan yang berujung pada kesepakatan pelaksanaan pemasangan mesin giling di pabrik gula tersebut padahal proses lelang belum dimulai.

Tak hanya itu, Budi dan stafnya bersama Arif juga melaksanakan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Hanya saja, Alexander menyebut, kunjungan itu ternyata dibiayai oleh Arif dan terjadi pemberian uang kepada para rombongan.

Untuk memuluskan langkah ini, Arif juga telah menyiapkan perusahaan lain sehingga terkesan telah terjadi lelang.

Selain itu, terdapat pemberian satu unit mobil selama proses lelang berlangsung dari Arif kepada Budi. Perbuatan korupsi keduanya merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.