JAKARTA - Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Muhamad Mardiono menilai bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo merupakan orang yang tepat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Ganjar adalah orang yang tepat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Presiden Jokowi, dalam melanjutkan semua yang sudah menjadi program kerjanya Pak Jokowi,” ujar Mardiono ketika membuka pelatihan juru kampanye (jurkam) tim pemenangan bakal capres Ganjar Pranowo, di iNews Tower, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli, disitat Antara.
Mardiono memaparkan bahwa Ganjar merupakan sosok yang lahir dari desa. Dengan demikian, Ganjar memahami persoalan orang-orang yang berada di desa.
"Ganjar yang tumbuh dari keluarga yang sederhana. Maka beliau juga tentu memahami kesederhanaan anak-anak Indonesia,” kata Mardiono.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiono juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan program pembangunan pada masa kepemimpinan Presiden RI Jokowi.
Bagi Mardiono, apabila kepemimpinan nasional tidak bersambung, maka seluruh program pembangunan akan mengalami kemacetan.
“Kita akan berpoco-poco sebagaimana di negara-negara Amerika Latin yang telah kehilangan kesempatan, tidak mampu untuk menangkap bonus demografi itu,” ujar Mardiono.
Untuk itu, Mardiono menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh mundur dari pembangunan-pembangunan saat ini.
“Dan yang bisa melanjutkan itu, Insya Allah adalah presiden selanjutnya, yaitu Ganjar Pranowo,” kata Mardiono.
BACA JUGA:
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.