Tindak 34 Ribu Pelanggar Lalu Lintas dalam 15 Hari, Polda Jateng Jadi Percontohan Penerapan ETLE
Foto-foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Berhasil menindak 34 ribu pelanggar lalu lintas (lalin) dalam lima belas hari, Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi perbincangan. Betapa tidak, capaian yang diraih Polda Jateng ini menjadi yang tertinggi di Indonesia, bahkan melampaui Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan hasil maksimal ini dicapai berkat terobosan kreatif yang diciptakan jajarannya sehingga ETLE berjalan maksimal dan efektif.

Diterangkannya, ETLE merupakan salah satu penjabaran program prioritas Kapolri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peresmian ETLE di NTMC Jakarta, Maret 2021 lalu.

Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah/ Foto: Dok. Polda Jateng

Kapolri menyampaikan kehadiran tilang elektronik nasional ditujukan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya juga upaya penegakan hukum yang transparan. Lewat ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

"Dalam penerapan ETLE, setiap petugas menindak menggunakan sarana teknologi, jadi tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar. Ini efektif untuk menghindari pungli di lapangan dan akuntabel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, melalui keterangan yang diterima VOI, Senin 17 Januari.

Penggunaan ETLE juga sudah terpasang di semua Polres Jajaran Polda Jateng, jadi semua pergerakan arus kendaraan akan termonitor melalui layar monitoring di Ditlantas .

“Terkait pelaksanaan ETLE sendiri, kunci keberhasilan dalan law inforcemen adalah Integrated system yaitu ETLE berupa data screenshoot terintegrasi dengan data base ETLE presisi nasional. Serta terintegrasi pula dengan jasa pengiriman serta verifikasi dan persetujuan pelanggar akan disertai akun dari Briva untuk melakukan pembayaran,” ungkap Kombes Agus yang juga menjadi inisiator aplikasi Go Sigap ini.

Masyarakat tidak pelru datang ke kantor polisi, langsung bisa pembayaran melalalui Briva.

Menurut Dirlantas, maksimalnya penindakan lewat ETLE di Jateng menjadi perhatian beberapa Polda lain di Indonesia.

Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah/ Foto: Dok. Polda Jateng

"Sudah ada koordinasi, beberapa Polda akan mempelajari penerapan ETLE yang dijalankan di Jateng melalui study banding

Diharapkan ETLE secara nasional dapat berjalan maksimal sesuai harapan dan Program Prioritas Kapolri," tambah Dirlantas.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Tak hanya untuk menghindari pelanggaran, tapi juga untuk keselamatan di jalan raya.

Penggunaan ETLE, ungkapnya, merupakan inovasi dalam peningkatan profesionalitas Polri dalam menangani permasalahan lalu lintas di jalan.

Pembayaran dendanya pun dibuat praktis sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Sudah ada mekanisme pembayarannya. Ditlantas Polda Jateng juga sudah meluncurkan aplikasi Go Sigap," tutupnya.