JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat terbang jenis ATR-72 Seri 600 ke Kejaksaan Agung. Laporan tersebut, dalam rangka bersih-bersih di perusahaan pelat merah.
"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN memang harus dibersihkan dan inilah memang tujuan utama kita terus menyehatkan daripada BUMN tersebut," tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa, 11 Januari.
Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, yang dilaporkannya bukan berdasarkan tuduhan. Namun, didasarkan atas bukti-bukti investigasi.
Adapun indikasi korupsi pengadaan sejumlah pesawat Garuda Indonesia berkaitan dengan leasing atau harga sewa pesawat yang disepakati antara manajemen sebelumnya dan lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Salah satu pengadaan jenis pesawat yang terindikasi korupsi adalah armada ATR-72 Seri 600.
"Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Kejaksaan Agung ATR-72-600, ini yang kami serahkan bukti-bukti investigasi. Karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan. Jadi bukan tuduhan, jadi kita bukan eranya, bukan saling menuduh, tapi ada fakta yang diberikan," ucapnya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Erick Thohir. Pertama, dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia. Kedua, adalah pelaporan Garuda untuk pembelian ATR-72 Seri 600.
"Dan juga ini adalah utamanya kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih dan tentunya ini juga saya harapkan dukungan dari media juga bahwa BUMN yang bersih akan lebih baik. Tentunya di bawah kepemimpinan Pak Erick kita akan lakukan. Kejaksaan akan support terus," kata Burhanuddin.