Anggota Komisi VII DPR dari Golkar Minta Segera Bubarkan PLN Batubara: Kita Perlu Pangkas Birokrasinya, Jangan Fasilitasi Orang untuk Korupsi
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya dengan tegas meminta PLN Batu Bara untuk segera dibubarkan. ia menilai, pemerintah perlu memangkas jalur birokrasi agar PT PLN dapat bekerja secara maksimal dalam mengatasi isu ketersediaan batu bara.

"Saya pikir PLN perlu kita sehatkan dengan pangkas birokrasinya. Enggak guna! Jangan fasilitasi orang untuk korupsi," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beserta jajarannya, Kamis, 13 Januari.

Bambang menilai, sejak didirikan pada tahun 2018 PLN Batu Bara kinerja PLN Batu Bara tidak maksimal karena hanya sibuk dengan aktivitas bisnisnya dan tidak men-support PLN sebagai induk usaha.

Anggota DPR dari Partai Golkar ini juga kerap mendapat laporan dari pengusaha yang mengeluhkan pembayaran PT PLN Batu Bara yang memakan waktu hingga 5 - 6 bulan. Hal ini menyebabkan banyak pemilik kapal tongkang yang enggan melakukan bisnis dengan PLN Batu Bara sehingga mengganggu kinerja PLN secara keseluruhan.

"Saya menyebunya tukang catut. Tongkangnya dia ambil, kemudian agennya berapa, kemudian dia nego itu kepada pemilik IUP batubara," lanjut Bambang.

Bertolak belakang dengan usulan membubarkan PLN Batu Bara, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi berpendapat fungsi PLN Batu Bara masih diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan batu bara utk PLTU PLN, khususnya di daerah-daerah tertentu.

"Saya kira PLN Batubara bisa direvitalisasi, misalnya stock pembelian batu baranya bisa diperbesar. Selama ini mayoritas pembelian batubara utk PT PLN, kontribusinya masih sebesar 20 persen," ujarnya.

Bila dibubarkan, lanjutnya, maka PT PLN akan semakin terbebani dengan kerja-kerja pembelian batu bara, termasuk pengangkutan batu bara. Padahal, untuk mengangkut batu bara diperlukan izin khusus.

"Hal ini dapat dilakukan oleh PLN Batu Bara yg memiliki IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan," ujar Ahmad Redi.

Redi menilai pemerintah juga perlu konsisten dalam menerapkan regulasi serta pengawasan agar semua fungsi dapat berjalan dengan baik.

"Pembentukan BLU Batu Bara juga tidak menjawab masalah DMO, justru mempersulit tata kelola batu bara di dalam negeri," lanjutnya.

Selama ini, lanjutnya, peraturan DMO tidak pernah menghadapi masalah ini dan baru tahun ini saja ada masalah sehingga menyebabkan krisis batu bara utk PLN.

"Artinya masalahnya ada di pengawasan dan penegakan hukum," pungkasnya.