Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kinerja industri perbankan Indonesia. Purbaya menyebut kinerja industri perbankan terjaga stabil, dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas.

"Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana," ujarnya dalam konferensi pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat, 29 September.

Sementara itu fundamental perbankan melalui rasio permodalan (KPMM) yang secara industri berada di level memadai yaitu 27,46 persen per Juli 2023 sementara indikator likuiditas juga terjaga masing-masing per Agustus 2023 untuk AL/NCD di level 118,51 persen dan AL/DPK 26,49 persen.

"Sementara itu ROA perbankan pada periode yang sama stabil sebesar 2,75 persen," lanjut Purbaya.

Dari sisi fungsi intermediasi, per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh 9,06 persen (yoy) dengan penghimpunan DPK (Dana Pihak Ketiga) tumbuh mencapai 6,24 persen (yoy). "Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik," imbuh dia.

Kinerja positif dari sisi permodalan dan intermediasi diikuti dengan terjaganya aspek risiko kredit pasca masih berlakunya relaksasi restrukturisasi kredit secara targeted untuk sektor dan wilayah tertentu. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) per Agustus 2023 berada di level terkendali yaitu 2,50 persen.

Di sisi lain cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai di atas amanat Undang-undang dan jauh di atas rata-rata international best practice.

Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

"Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80 persen," pungkas Purbaya.