JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai di atas amanat Undang-undang dan jauh di atas rata-rata international best practice.
"Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan (bank umum dan BPR/BPRS) di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, Jumat, 29 September.
Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.
"Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening," lanjut Purbaya.
Asal tahu saja, cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80 persen.
Sementara itu LPS juga mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 persen.
BACA JUGA:
"Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024," lanjut Purbaya.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Purbaya juga mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini