Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan skema penjaminan simpanan LPS lebih besar dan lebih komprehensif dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Thailand.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, secara lebih spesifik, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura.

Adapun skema besaran nilai simpanan yang dijamin otoritas penjamin simpanan Thailand, yakni sebesar 1 juta Baht, sedangkan Singapura sebesar 75 ribu dolar Singapura.

"Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank," ujarnya di Jakarta yang dikutip Sabtu 28 Januari.

Ia menambahkan, hingga saat ini, cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga di level yang sangat memadai. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 32,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2021.

Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

Lebih jauh ia memaparkan, berdasarkan data Desember 2022, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara dengan 508,2 juta rekening.

Sedangkan pada BPR/BPRS berdasarkan data November 2022, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,1 juta rekening.

"Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya harus mencakup sebesar 90 persen, dan di atas rule-of-thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yang sekurang-kurangnya mencakup 80 persen," pungkasnya.