LPS Kembali Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen, Ini Alasannya
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner pada Rabu 25 Mei 2022 memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar enam persen.

Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) Bank Umum juga dipertahankan sebesar 0,25 persen.

"Selanjutnya tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 25 Mei.

Yudi menjelaskan pertimbangan dalam penetapan tingkat bunga penjaminan karena suku bunga penyimpanan menunjukkan perlambatan di tengah kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup longgar.

"Perkembangan suku bunga simpanan rupiah terbatas 2 basis point (bps) menjadi 2,36 persen. Sejak penurunan sebelumnya 2021, suku bunga penjaminan turun 48 bps," beber Yudhi.

Dia menambahkan, kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat ditopang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tetap stabil.

Sementara tingkat permodalan dan fungsi intermediasi terus menunjukkan pemulihan.

"Kinerja pertumbuhan bank umum menunjukkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh 9,3 persen secara year on year (yoy), sementara pertumbuhan DPK tinggi, yakni sebesar 10,1 persen secara yoy," kata dia.

Sementara itu, dinamika SSK dan faktor risiko yang berkembang saat ini dinilai masih relatif terkendali.

Meski demikian, lanjut Yudhi, LPS menilai pemulihan ekonomi perlu terus didorong dengan kebijakan stimulus yang berimbang dan tetap memperhatikan faktor stabilitas jangka panjang.

"Salah satu upaya kebijakan tersebut adalah dengan tetap memberikan ruang kepada perbankan untuk dapat mengelola biaya yang murah sehingga dapat memberika insentif bagi perbankan dan pemulihan ekonomi," pungkas Yudhi.