Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan melaporkan, hingga akhir Juni 2024 telah menjamin 99,94 persen dari total rekening atau setara 583.822.118 rekening untuk nasabah Bank Umum.

Sementara untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), LPS telah menjamin sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara 15.381.828 rekening.

"LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK dalam kaitannya dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sehingga dapat tetap akomodatif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 2 Agustus.

Purbaya menambahkan, pada periode penetapan reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yaitu 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum.

Dikatakan Purbaya, kebijakan LPS di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank tetap diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, pemeliharaan stabilitas SSK serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Purbaya membeberkan kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui beberapa langkah antara lain melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen, serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis termasuk mengoptimalkan peran kantor perwakilan di daerah.

"Terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) khususnya dampak terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan," sambung Purbaya.

Lebih lanjut, langkah lain yang dilakukan adalah dengan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dengan cepat atas simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi.

Kemudian meningkatan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) antara lain dalam proses pemeriksaan bank (uji tuntas) dan penjajakan investor.

Selain itu, dilakukan juga koordinasi yang intensif khususnya antarlembaga KSSK dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan UU P2SK.

"Terakhir akselerasi persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, serta pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pendukung PPP," pungkas dia.