JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara dengan 447,1 juta rekening.
Sementara itu, lanjut Purbaya, apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, maka cakupan penjaminan tersebut sedikit menurun menjadi 97,5 persen.
"Terdapat selisih 2,4 persen dari total rekening nasabah yang tidak masuk cakupan penjaminan, karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS," beber Purbaya dalam sambutannya pada Silaturahmi LPS di Jakarta, Selasa 12 April.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada tahun 2021.
"Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita," lanjutnya.
BACA JUGA:
Lebih jauh Purbaya menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
"Saat ini, Bank Peserta Program Penjaminan terdiri dari 107 Bank Umum dan 1.632 BPR BPRS," jelas Purbaya.
Selanjutnya ia menegaskan LPS berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah penyimpan agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional.