Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjamin simpanan sebesar 25 basis poin untuk bank umum, valas dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merinci, suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, suku bunga penjaminan di BPR menjadi 6,75 persen dan suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum menjadi 2,25 persen.

"Rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps dan valuta asing di bank umum sebesar 25 bps," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 28 Februari.

Adapun kenaikan bunga penjaminan simpanan berlaku mulai 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023. Tingkat bunga penjaminan ini ditunjukan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.

Penetapan tingkat bunga penjaminan ini merupakan penetapan di luar periode reguler yang biasanya dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun yakni Januari, Mei dan September.

"Kondisi perbankan tercatat cukup baik dan sehat. Likuiditas berdasarkan AL/DPK mencapai 29,13 persen dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 8,03 persen," paparnya.

Sementara itu kinerja intermediasi perbakan terus meningkat. Pada januari 2023, secara yoy kredit perbankan tercatat tumbuh 10,53 persen.

Kredit perbankan tumbuh konsisten sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat.

Pemulihan kinerja intermediasi saat ini juga diikuti dengan terjaganya aspek pengelolaan risiko kredit.

Rasio gross NPL di Januari 2023 berada pada level yang terkendali sebesar 2,59 persen. Hal tersebut diikuti Loan At Risk (LAR) yang terus menurun ke level 14,52 persen.

"Cakupan penjaminan LPS berada pada level yang sangat memadai. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar 2 miliar pe nasabah per bak setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional tahun 2022," imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan tersbut LPS memperhatikan arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana serta mempertimbangkan faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kami mengimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," pungkas Purbaya.