Bagikan:

JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum.

LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil, memperkuat momentum intermediasi sistem perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

"Maka RDK LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjamin simpanan di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum," ujar Purbaya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjamin Simpanan di Jakarta, Selasa 28 Mei.

Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode Juni hingga September 2024.

Purbaya juga mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

"Di antaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah," pungkas Purbaya.