Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan tidak ada kenaikan pada tingkat bunga penjamin simpanan dalam rupiah maupun valuta asing di bank umum.

"Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2022, tingkat bunga penjamin simpanan dalam rupiah dan valas tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei sampai 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Mei 2022," tulis LPS dalam keterangan resmi, Selasa 30 Agustus.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2022 LPS menetapkan besaran tingkat bunga penjamin simpanan sebesar 3,50 persen untuk rupiah dan 0,25 persen untuk valuta asing di bank umum.

Untuk itu, LPS menyatakan akan mengevaluasi tingkat bunga penjamin setiap bulan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2005 tentang LPS dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2 tentang program penjaminan simpanan.

Asal tahu saja, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

LPS mengimbau direktur bank umum nasional untuk menempatkan pengumuman dan informasi tentang maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan.

"Terakhir, agar saudara memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS," tutup pengumuman tersebut.