Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merampingkan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia yang saat ini berjumlah 1.600.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus mendorong BPR mengonsolidasikan sehingga jumlah BPR dapat berkurang.

Dia menargetkan dapat mengurangi BPR hingga berjumlah 1.000 unit BPR pada tahun 2027.

"Sudah terlalu banyak dan kita sebetulnya sudah tahan pengurangan BPR jadi sekitar 1000 di 2027 sangat memungkinkan," ujarnya dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2023 yang dilaksanaan secara virtual, Selasa 5 September.

Dian menjelaskan, hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menutup BPR, namun dikarenakan ada temuan di lapangan satu orang mengelola lima BPR sehingga dinilai tidak efektif.

"Katakan ada 5 BPR atau 10 dimiliki oleh satu grup. Dan kita tidak perbolehkan lagi," lanjut Dian.

OJK mengharuskan BPR yang hanya dimiliki oleh satu orang untuk melakukan merger.

Dia menegaskan, OJK memberikan pilihan merger secara sukarela dan paksa melalui aturan yang akan dikeluarkan OJK.

Diketahui, jika saat ini OJK tengah fokus menerapkan aturan "single presence policy" bagi BPR yang akan melarang satu grup mengendalikan lebih dari satu BPR.

Dian memastikan jika kebijakan ini memiliki insenntif yang jelas karena memungkinkan BPR melakukan ekspansi.

"Yang tadinya pergerakan mereka dibatasi di area tertentu sekarang mereka kantor yang dimerger bisa dijadikan sebagai kantor cabang dan itu akan memperbaikiki kinerja BPR dari keuangan dan ekspansi kredit dan pengaawasan akan lebih baik," pungkas Dian.