Bagikan:

JAKARTA - Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) resmi diperbolehkan melantai di bursa. Hal tersebut berlandaskan aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024).

Adapun, salah satu poin dalam beleid baru tersebut adalah kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal, baik itu dalam bentuk ekuitas maupun surat utang.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima syarat yang perlu dipenuhi oleh BPR maupun BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan yaitu yang pertama, rencana penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis.

Kemudian, BPR dan BPR Syariah yang berencana melakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal inti yang telah ditentukan adapun modal inti yang harus dimiliki minimal Rp80 miliar.

Selain itu, BPR dan BPR Syariah wajib memiliki penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.

Selanjutnya, penilaian profil risiko dan tingkat kesehatan juga paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” katanya dalam keterangannya, dikutip Minggu, 19 Mei.

Dian berharap POJK ini dapat meningkatkan level of playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah.