OJK Rilis Ketentuan Baru Penyaluran Kredit oleh BPR dan BPRS
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan baru saja menerbitkan aturan baru terkait dengan batasan maksimal penyaluran kredit oleh Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan beleid ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi.

“Melalui POJK 23/2022 BPR dan BPRS bisa meningkatkan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Desember.

Menurut Darmansyah, kebijakan baru otoritas telah memperhatikan pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.

“OJK juga meyakini aturan ini sesuai dengan yang berlaku bagi BPR dan BPRS, seperti ketentuan penilaian tingkat kesehatan yang terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya,” tegas dia.

Berikut adalah pokok-pokok POJK 23/2022.

1. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana

2. Pihak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan

3. Penyediaan dana atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10 persen dari Modal BPR atau BPRS

4. Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS

5. Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS

6. Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal BPR atau BPRS