Seabrek! Jumlah Pasal di RUU P2SK Mencapai 341 Pasal dalam 27 Bab
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit (Foto: Tangkap layar Youtube Komisi XI DPR)

Bagikan:

JAKARTA – Rapat Kerja Komisi XI DPR RI hari ini telah sampai pada pengambilan keputusan Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dalam agenda tersebut, Komisi XI juga mengundang Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Hukum dan HAM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, Panja telah melakukan konstitusionalnya dengan membahas inventarisasi permasalahan yang disampaikan oleh pemerintah.

“Susunan RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat sejumlah ketentuan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 8 Desember.

Dolfie menjelaskan, bab pertama tentang ketentuan umum. B bab ab Kedua, tentang azas, maksud dan tujuan. bab ketiga tentang kelembagaan. bab empat tentang perbankan, dan bab lima tentang tentang pasar modal.

Kemudian, bab enam perasuransian, bab ketujuh tentang asuransi usaha bersama, bab delapan tentang program penjaminan, bab sembilan tentang penjaminan, bab 10 tentang tentang usaha jasa pembiayaan, bab 11 tentang tentang kegiatan usaha bullion (bank emas), bab 12 tentang dana pensiun.

Bab 13 tentang koperasi di sektor jasa keuangan, bab 14 lembaga keuangan mikro, bab 15 tentang konglomerasi keuangan, bab 16 inovasi teknologi sektor keuangan, bab 17 tentang penerapan keuangan berkelanjutan, bab 18 literasi dan inklusi keuangan, bab 19 akses pembiayaan keuangan mikro.

Lalu, bab 20 tentang sumber daya manusia (SDM), bab 21 stabilitas sistem keuangan, bab 22 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), bab 23 tentang sanksi administratif, bab 24 tentang ketentuan pidana, bab 25 ketentuan lain-lain, bab 26 ketentuan peralihan, dan bab 27 tentang ketentuan penutup.

“Demikian laporan hasil kerja Panja RUU P2SK Komisi XI DPR RI yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti pengambilan keputusan tingkat I,” tutup Dolfie.