JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama dengan Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Menurut Menkeu, momentum ini menjadi langkah strategis untuk pengambilan keputusan pada tahap II, yakni keputusan terhadap RUU P2SK di sidang paripurna DPR RI.
“RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi di sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Jumat, 9 September.
Menkeu menjelaskan, beleid terbaru itu bakalan mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
“Metode omnibus yang digunakan di dalam RUU ini menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam reformasi sektor keuangan. Ke depan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan fundamental di sektor keuangan, seperti tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan konsumen, masalah literasi keuangan dan peningkatan stabilitas sistem keuangan,” tutur dia.
Bendahara negara menyampaikan pula jika pemerintah beserta DPR sependapat bahwa RUU ini akan berfokus pada lima pilar utama, yaitu mengenai penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola industri keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
BACA JUGA:
Lalu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi inklusi dan inovasi di sektor keuangan.
“Melalui aturan ini masyarakat diharapkan akan semakin terhindar dari praktek-praktek ilegal. Selain itu, area penguatan di RUU ini adalah penguatan koordinasi karena banyaknya pihak yang terlibat sebagai baik pengawas, asosiasi, maupun sebagai pelaku,” kata dia.
Menkeu, juga mengapresiasi dari keseluruhan proses penyusunan RUU P2SK yang dinilai konstruktif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari segenap elemen masyarakat. Dalam catatan VOI, RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat sejumlah ketentuan.
“Pengaturan-pengaturan dalam RUU P2SK diharapkan akan menjadi momentum di dalam memperkuat peran sektor keuangan Indonesia dan dapat mendorong kesejahteraan rakyat serta mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.