Bagikan:

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang yang hari ini dilakukan DPR dalam sidang paripurna menjadi langkah besar dalam reformasi sistem keuangan di Indonesia.

Nantinya, beleid terbaru itu akan mengatur sejumlah besar segmen finansial nasional yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman maupun teknologi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Undang-Undang P2SK bersifat strategis karena menjadi pembaruan atas sejumlah ketentuan yang dinilai semakin kurang relevan dengan kondisi saat ini.

“Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memuat reformasi 17 undang-undang, beberapa bahkan ada yang usianya sudah di atas 30 tahun. Sementara perkembangan di sektor keuangan sangat cepat,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Desember.

Menurut Menkeu, industri finansial Indonesia terus mengalami pertumbuhan, baik dari aspek instrumen yang ditawarkan maupun preferensi yang muncul dari masyarakat itu sendiri.

“Oleh karenanya kami berupaya menyeimbangkan regulasi dan kebijakan untuk tetap menyeimbangkan antara keamanan investor serta mengembangkan industri keuangan nasional,” tuturnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memuat sejumlah ketentuan, mulai dari peralihan pengawasan koperasi ke OJK, pengawasan terhadap konglomerasi sektor keuangan, pinjaman online (pinjol), tata kelola kripto, hingga rencana penerbitan rupiah digital.