JAKARTA – Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama DPR.
Kali ini, penjelasan pemerintah disampaikan kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta hari ini.
Dalam pemaparannya, Wamenkeu menyebut jika beberapa payung regulasi yang berlaku saat ini merupakan produk lama yang dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan terbaru. Pasalnya, sektor industri keuangan sangat terkait dengan perkembangan teknologi yang mempunyai karakteristik tumbuh cepat.
Wakil dari Sri Mulyani itu mencontohkan untuk sektor perbankan sebagian besar peraturan lahir pada 1998 saat Indonesia dihantam krisis finansial.
“Saat itu memang kita menganggap sektor perbankan mempunyai pengaruh yang kuat dalam perekonomian sehingga fokus benar-benar diarahkan kesana,” ujarnya pada Kamis, 18 Agustus.
Menurut Wamenkeu, kondisi dan karakteristik setiap krisis menghadirkan solusi dan hal berbeda. Bukti lain yang dia tunjukan adalah pandemi COVID-19 yang menciptakan risiko scarring effect bagi perekonomian.
BACA JUGA:
“Sekarang kita juga dihadapkan pada perkembangan geopolitik, dinamika perekonomian dan kondisi keuangan global. Belum lagi perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks dan interkoneksi. Ini semua faktor yang mempengaruhi sektor keuangan ke depan,” jelas dia.
Dalam catatan VOI, Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso pernah menyinggung kebutuhan mendesak undang-undang sektor keuangan yang bisa mengakomodir kebutuhan zaman.
“Kita tahu semua undang-undang perbankan dikeluarkan pada 1992, apalagi kalau mencermati undang-undang pasar modal itu bisa lebih lama lagi dan undang-undang asuransi juga,” ujarnya dalam seminar yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 11 Februari.
Secara spesifik, Wimboh malahan menyebut kehadiran fintech atau pinjaman online (pinjol) serta kripto belum secara khusus masuk dalam aturan undang-undang yang dipakai sekarang.
“Kita tidak boleh lengah terutama hukum kita, bagaimana akan kita sempurnakan ini. Dan OJK menyambut proses ini untuk melakukan reformasi di sektor keuangan dan sudah menjadi inisiatif DPR serta pemerintah,” tegasnya.