Bagikan:

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang kini masih terus bergulir di parlemen mendapat sorotan tersendiri dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah.

Menurut dia, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, mengenai persyaratan Anggota Dewan Gubernur BI sudah pernah tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999.

“Di sini dengan gamblang ditegaskan bahwa independensi BI sebagai bank sentral yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Desember.

Kedua, sambung Piter, terkait mekanisme seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel).

"Itu saya tidak sependapat. Seharusnya OJK sama dengan BI yang pemimpinnya ditunjuk tidak perlu pakai pansel. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup presiden yang mengajukan nama ke DPR,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Piter menjelaskan RUU P2SK berencana menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur BI untuk menjadi pengurus partai politik.

Kedua, penambahan mandat BI untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berpotensi menyulitkan BI dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, mengingat pertumbuhan ekonomi seringkali diikuti dengan kenaikan inflasi.

“Ketiga, pasal 11 RUU P2SK menyebutkan Anggota Dewan Komisioner OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel) yang juga dipilih oleh DPR. Mekanisme ini dinilai tidak ideal karena tidak ada prinsip check & balances antara eksekutif dan legislatif,” tutup Piter.