Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) semakin mempertegas kedudukan posisi sejumlah regulator keuangan di Indonesia menjadi lebih independen.

Hal itu disampaikan Dolfie ketika menggelar jumpa pers usai pengesahan RUU P2SK menjadi undang-undang di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta hari ini.

“Di dalam undang-undang ini kami tegaskan bahwa untuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bahwa calon anggota dewan komisioner/gubernur tidak berasal dari anggota partai dan pengurus partai,” ujar dia pada Kamis, 15 Desember.

Menurut Dolfie, ketetapan dalam Undang-Undang P2SK malahan dianggap memperkuat struktur independensi BI, OJK, dan LPS. Pasalnya, seseorang yang ingin mencalonkan sebagai anggota dewan komisioner/gubernur harus menanggalkan atribut politiknya.

Senada, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambut baik ketentuan ini yang dianggapnya sangat penting dalam menjaga stabilitas industri finansial sekaligus menjauhkan dari konflik kepentingan.

“Dalam undang-undang sebelumnya itu calon dari parpol boleh mengajukan menjadi dewan komisioner/gubernur. Baru setelah terpilih mereka diharuskan resign (mundur dari parpol). Kalau sekarang untuk menjadi calon saja mereka harus sudah terlepas dari parpol,” kata Menkeu.

“Jadi ini adalah suatu kemajuan yang memberi dari sisi independensi, profesionalitas di dalam dewan gubernur serta dewan komisioner,” sambung dia.

Untuk diketahui, P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat berbagai ketentuan. Pada bab pertama tentang ketentuan umum. Bab kedua tentang azas, maksud dan tujuan, bab ketiga tentang kelembagaan, bab empat tentang perbankan, dan bab lima tentang tentang pasar modal.

Kemudian, bab enam perasuransian, bab ketujuh tentang asuransi usaha bersama, bab delapan tentang program penjaminan, bab sembilan tentang penjaminan, bab 10 tentang tentang usaha jasa pembiayaan, bab 11 tentang tentang kegiatan usaha bullion (bank emas), bab 12 tentang dana pensiun.

Bab 13 tentang koperasi di sektor jasa keuangan, bab 14 lembaga keuangan mikro, bab 15 tentang konglomerasi keuangan, bab 16 inovasi teknologi sektor keuangan, bab 17 tentang penerapan keuangan berkelanjutan, bab 18 literasi dan inklusi keuangan, bab 19 akses pembiayaan keuangan mikro.

Lalu, bab 20 tentang sumber daya manusia (SDM), bab 21 stabilitas sistem keuangan, bab 22 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), bab 23 tentang sanksi administratif, bab 24 tentang ketentuan pidana, bab 25 ketentuan lain-lain, bab 26 ketentuan peralihan, dan bab 27 tentang ketentuan penutup.