Kemenkeu Sosialisasikan UU P2SK ke Pelaku Usaha Perbankan
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Konsultasi Publik Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Disebutkan bahwa topik pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan usulan yang relevan dari industri perbankan di Indonesia.

Adi menyebutkan sejumlah asosiasi yang hadir dari Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Lalu, Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah se-Indonesia (Perbamida).

“Undang-Undang P2SK yang berhasil kita sama-sama lahirkan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum yang end to end dan lengkap untuk sampai memperkuat jaring pengaman sistem stabilitas sistem keuangan kita,” ujarnya dalam siaran pers Jumat, 21 Juni.

Adi menjelaskan, UU P2SK telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 pada tanggal 12 Januari 2023.

“Kita membutuhkan peran dan partisipasi aktif dari kita semua untuk terus dapat memastikan bahwa payung hukum ini memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan juga bisa dilaksanakan dengan baik pada waktunya, terutama saat kita harus menghadapi bersama-sama potensi ancaman krisis atau bahkan krisis sekalipun. Kita siap untuk mendengarkan sehingga nanti kita bisa terus mengawal lahirnya RPP ini dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU P2SK masih berbentuk payung hukum besar dan belum diturunkan dalam peraturan teknis pelaksana. Adapun, tahap yang kini sedang digodok adalah Peraturan Pemerintah. Kemudian, disusun lebih detail lewat Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.