JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan draf Peraturan OJK terbaru terkait spin off unit usaha syariah (UUS) dari perbankan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan amanat UU P2SK, draf POJK tersebut akan didiskusikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum disahkan.
“Ini salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK harus dikonsultasikan dengan DPR Komisi XI, akan ada waktu konsultasi sebelum tetapkan POJK. Ini sudah rampung drafnya,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengutip Antara.
UU P2SK mengubah kebijakan spin off UUS menjadi bank syariah dari wajib diserahkan kepada OJK.
Ia mengatakan sebanyak dua bank telah melakukan spin off UUS dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yakni Bank Sinarmas dengan UUS yang menjadi Bank Nano Syariah serta bank syariah dari UUS milik BPD Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Keduanya sudah dapat izin dan nanti akan kami selesaikan izin usahanya,” katanya pula.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023, tapi ketentuan tersebut dihapus dalam UU P2SK.
BACA JUGA:
UU tersebut kemudian mengatur bahwa kewajiban spin off UUS menjadi bank syariah akan ditetapkan oleh OJK.
Dian optimis kinerja intermediasi perbankan akan tetap kuat dengan penyaluran kredit yang dipatok tumbuh 10 sampai 12 persen secara tahunan pada 2023.
"Fungsi intermediasi berjalan sangat baik, on the right track, dan sesuai target pertumbuhan kredit 10 sampai 12 persen di 2023. Per Maret 2023, kredit tumbuh 9,93 persen dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7 persen secara tahunan, dengan likuiditas perbankan ample,” katanya pula.