JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan dengan unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off dari bank induk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, sejatinya spin off dan merger sebaiknya dilakukan. Ia menilai, tidak bagus jika bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia menjadi satu-satunya bank syariah di Innesia.
"Tidak bagus kalau bank besar seperti BSI tanpa ada kompetitor. Karena secara competition policy kurang bagus dan kita perlu memperbaiki struktur pasar agar memiliki bank yang hari ke hari makin besar karena untuk bank itu size does matter," ujar Dian dalam konferensi pers secara daring, Senin, 5 Agustus.
Dikatakan Dian, hal ini sudah dibuktikan dengan kehadiran bank besar lainnya sehingga bank-bank tidak hanya semata-mata berorientasi pada keuntungan semata, melainkan juga pada penguatan struktur keuangan di Indonesia.
Untuk informasi, aturan spin off UUS tertuang dalam aturan POJK No.12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mewajibkan bank melakukan spin off UUS jika porsi aset UUS sudah lebih dari 50 persen atau aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama Dian juga mengungkapkan jika hingga saat ini OJK juga belum menerima permohonan dari Bank BTN untuk aksi korporasinya dalam melakukan merger UUS BTN dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Meski demikian Dian memastikan pembicaraan terkait rencana tersebut telah dilakukan dan BTN terus mematangkan konsep merger.
"Saya kira kalau bank BTN mau akuisis BMI tentu ada banyak yang terlibat karena BTN adalah milik pemerintah dan kita tahu BMI juga posisinya cukup strategis sehingga upaya untuk melalukan merger yang dialkukan BTN dan BMI adalah upaya yang positif," pungkas Dian.