JAKARTA - Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023 kian menabah peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan, dengan UU tersebut, LPS kemudian dapat menempatkan dananya di bank dalam rangka melakukan penyelamatan dan penyehatan kepada bank yang 'sakit'.
"Kalau dulu LPS di awal pembentukannya hanya jadi kasir saja atau paybox, pada 2023 dengan UU P2SK, LPS punya mandat lebih besar sebagai risk minimizer. LPS mencegah dan meminimalkan risiko," ujar Lana dalam Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024, Rabu 7 Februari.
Lana menjelaskan, jika ada bank gagal, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK terlebih dahulu akan mengidentifikasi apakah bank tersebut tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia (BI), dengan demikian OJK kemudian akan merekomendasik LPS untuk menempatkan dananya di bank gagal tersebut agar dapat menopang solvabilitas.
BACA JUGA:
"Tapi tentunya dengan analisis bank ini masih punya going concern ke depannya. Dengan rekomendasi tersebut maka LPS akan mereview berapa besar penempatan dana dan bagamana kalau bank ini tidak bisa mengembalikan dan hal-hal lain yang harus direview dalam konteks tersebut," beber Lana.
Dengan demikian, lanjut Lana, peran LPS tdaik lagi hanya sekadar menjadi 'kasir' untuk menyehatkan bank yang sakit tapi juga berperan dalam penyehatan bank-bank tersebut.
"Memang sekarang ruang lingkup tanggung jawab LPS makin besar tapi kerangka dalam lakukan resolusi juga makin dibatasi," pungkas Lana.