Nasabah Asuransi Harap Sabar, Lembaga Penjamin Polis Dibentuk 5 Tahun Lagi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bakal adanya pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai bagian dari strategi penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Menurut Menkeu, upaya ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang baru saja disahkan hari ini menjadi UU dalam sidang paripurna DPR.

“Untuk industri asuransi, pemerintah mengapresiasi kesamaan pandangan DPR dalam hal penguatan perlindungan masyarakat dalam beraktivitas di dalam industri ini melalui pembentukan program penjaminan polis,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Kamis, 15 Desember.

Meski demikian, pengesahan RUU P2SK menjadi undang-undang tidak serta-merta membuat pendirian Lembaga Penjamin Polis bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya, terdapat banyak pertimbangan yang mesti dikaji oleh pemerintah, utamanya dari sisi keseimbangan pasar serta industri keuangan secara keseluruhan.

“Undang-undang ini menyebutkan bahwa LPS (sebagai lembaga yang melaksanakan penjaminan polis) masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” kata dia.

“Ada dua hal penting yang harus disiapkan, yaitu LPS-nya sendiri dan industrinya juga. Sehingga nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan (dari UU P2SK) akan menangkap proses dari yang dilakukan LPS,” sambung Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya berupaya untuk terus menjaga ekuilibrium antara perlindungan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan, kepastian pada pelaku usaha, serta mencegah terjadinya tindakan moral hazard.

“Oleh karena itu, dalam lima tahun ini kita akan manfaatkan dalam membuat persiapan-persiapannya,” tutup Menkeu Sri Mulyani.