Jamin Polis Asuransi Jiwa Nasabah, LPS Siapkan Draft Peraturan Pemerintah
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Dimas Yuliharto. (Foto: Dok. Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin polis asuransi nasabah baik asuransi umum maupun syariah.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, LPS tengah menyiapkan beberapa hal sebelum program penjamin polis ini diluncurkan.

"Secara organisasi, kita di LPS sudah menunjuk direktur eksekutif yang akan menanani program tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 9 November.

Sebelumnya, dalam konferesi pers penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS.

Dimas menyebut, Jarot akan mengoordinasikan dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas mengenai peraturan pemerintah (PP) terkait landasan berdirinya Lembaga Penjamin Polis yang akan menjadi satu dengan LPS.

"Karena program penjamin polis ini unik. Kalau program penjamin perbankan di LPS itu ada di UU LPS, tapi polis programnya nanti akan diatur dalam PP," lanjut Dimas.

Lebih jauh, ia menambahkan, hingga saat ini program penjamin polis juga belum memiliki detail program seperti besaran premi, coverage yang dijamin dan jenis polis yang akan dijamin sehingga perlu banyak dilakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

LPS, kata Dimas, juga tengah menyiapkan draft terkait PP tersebut.

"Bagian Direktur Eksekutif yang sudah ditentukan nanti akan koordinasi untuk pembuatan ketentuan. Kita draftnya sudah ada semua tapi belum disetujui Kemenkeu, lagi kita diskusi termasuk juga batas tingkat kesehatan itu sudah ada tapi tentu harus koordinasi dengan OJK," tuturnya.

Dalam menyiapkan draft tersbut, LPS juga menggandeng asosiasi asuransi yang mewakili industri, OJK sebagai pengawas dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Selain menyiapkan perangkat pengaturan, Dimas menyebut LPS juga tengah menyiiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni melalui sejumlah pelatihan terkait asuransi.

"Kita sudah siapkan SDM dengan lakukan pelatihan mengenai asuransi karena bank dengan asuransi dua hal yang berbeda jauh sekali. Itu kita siapkan saja supaya kalau nanti 2028 on jalan, kita sudah ada orang ahli asuransi karen kita latih 5 tahun," pungkas Dimas.