LPS Bakal Dapat Tugas Baru Jadi Penyelenggara Penjamin Polis Asuransi
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Sadewa. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mendapat tugas sebagai menyelenggarakan program penjaminan polis.

Kehadiran lembaga ini diyakini bisa menjawab persoalan yang menyelimuti industri asuransi jiwa.

Adapun aturan mengenai Lembaga Penjamin Polis tertuang dalam draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.

LPS bakal berfungsi sebagai penyelenggara penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Terdapat beberapa wewenang yang dimiliki oleh LPS untuk menjalankan program penjaminan polis ini.

Mulai dari penetapan iuran awal dan berkala dari perusahaan asuransi hingga ketentuan pembayaran penjaminan polis.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menerima draft dan masih mempelajarinya secara detail.

"DPR nanti akan menyerahkan ke pemerintah, kita pelajari secara detail baru kita beri respons seperti apa. Tapi yang jelas LPS tidak bisa mengelak lagi sepertinya penjaminan asuransi akan diserahkan kepada LPS," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 18 Agustus.

Rencananya, kata Purbaya, RUU P2SK akan selesai pada akhir tahun 2022.

"Masa transisinya tergantung, mungkin 3 sampai 5 tahun. Saya harap 5 tahun karena kita tahu industri asuransi masih kusut dan asuransi juga cukup kompleks permasalahannya. Saya tidak mau begitu dimulai sebulan lalu ambruk. Uang kita tidak cukup," lanjutnya.

Untuk itu, LPS masih mempelajari dan meminta industri asuransi untuk mempersiapkan diri.

"Nanti kita akan minta yang bisa masuk ke penjaminan LPS adalah yang sesuai dengan penilaian LPS. Penilaiannya belum terlalu detail tapi ada. Kita minta kita yang tentukan. Kalau sehat, masuk," pungkasnya.