Sri Mulyani: RUU P2SK Perkuat Kredibilitas, Independensi dan Koordinasi Sektor Keuangan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa urgensi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Menurut dia, beleid baru tersebut dapat menjadi motor untuk mewujudkan pendalaman dan stabilitas sektor keuangan serta penguatan landasan hukum.

“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 November.

Menkeu menambahkan, reformasi yang diinisiasi dalam RUU P2SK sangat mendukung inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri ini.

Dia menyebut penguatan kelembagaan sektor finansial di antaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Melalui RUU P2SK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara mengungkapkan stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat. Kata dia, penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lain yang berpotensi mengancam stabilitas.

“Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas dan fungsi, serta mekanisme sinergi antarlembaga di dalam KSSK diperlukan untuk penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan,” jelasnya.

Adapun, penguatan dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks JPSK melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantangan perkembangan sektor keuangan ke depan,” tegas dia.

Menkeu pun mengungkapkan, tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Oleh sebab itu, sambung dia, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini. Disebutkan jika pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

“Independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel, jadi dalam hal ini pengaturan akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat, tentu kita akan lihat bagaimana negara-negara lain. Sehingga, lembaga seperti BI, OJK, dan LPS bisa berjalan secara profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting di dalam jaring pengaman sektor keuangan kita. Namun di sisi lain masing-masing juga perlu memiliki tata kelola yang baik, yang bisa dilihat dan disampaikan pada publik,” tutup Menkeu Sri Mulyani.