Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Menjadi Undang-Undang, Reformasi Sektor Keuangan Telah Dimulai
Foto: Tangkap layar Youtube DPR RI

Bagikan:

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani dalam pembukaan sidang mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini dihadiri fisik oleh 92 orang, secara virtual 240 orang, izin 55 orang sehingga berjumlah 387 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

“Dengan demikian forum telah tercapai,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Desember.

Dalam kesempatan tersebut, Puan lalu memberi kesempatan kepada Ketua Panja RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit untuk menyampaikan laporan pengesahan di tingkat I. Menurut Dolfie, RUU P2SK telah disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR (komisi yang membawahi sektor keuangan).

Setelah mendapat laporan tersebut, Ketua DPR lantas menanyakan ke seluruh peserta sidang paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung dijawab peserta rapat dengan setuju.

“(Tok!) Terima kasih,” sambung Ketua DPR sembari mengetok palu sebagai simbol pengesahan.

Setelah disepakati, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diberi kesempatan memberikan pandangan atas ketetapan ini.

“RUU P2SK bertujuan mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan yang lebih sejahtera,” ucap Menkeu.

Bendahara negara menyampaikan pula jika beleid terbaru akan membuat perekonomian RI lebih dinamis, utamanya dalam mengimbangi perkembangan kebutuhan masyarakat serta teknologi.

“Ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Dengan demikian ini perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

VOI mencatat, RUU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal yang memuat sejumlah ketentuan, mulai dari peralihan pengawasan koperasi ke OJK, pengawasan terhadap konglomerasi sektor keuangan, pinjaman online (pinjol), tata kelola kripto, hingga rencana penerbitan rupiah digital.