JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar pada hari ini, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa, 4 Februari.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Setujuuuu,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketukan palu sebagai tandah disahkannya UU tersebut.
Berdasarkan laporan dari Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU. Rinciannya yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada tanggal 1 Februari lalu.
Dia bilang dalam rapat juga disepakati untuk selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat kedua sehingga pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.
“Pembahasan pembicaraan tingkat pertama tersebut berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya, melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi 6 DPR RI bersama-sama dengan pemerintah menyatujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Untuk selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI,” kata Anggia.
Menurut Anggia, RUU BUMN dibuat mengingat pentingnya peran BUMN sebagaimana diamanatkan konstitusi. Selain BUMN juga dinilai perlu bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Berikut beberapa poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Pembentukan badan kelola investasi Danantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
BACA JUGA:
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.
7. Pengaturan terkait membentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
9. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Intern Komite Audit dan komite lainnya.
10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan kooperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.