JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah sepakat membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar besok.
Melansir Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada pasal 3K disebutkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan berkedudukan dan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN).
“Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara,” bunyi pasal tersebut dikutip Senin, 3 Februari.
Terkait dengan kantor Danantara, Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengatakan bahwa Danantara masih akan berkantor di Jakarta. Karena, hingga saat ini belum ada Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan kegiatan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Operasionalnya masih di Jakarta, cuma kantor pusatnya dibangunin. Iya kan sekarang peraturan presiden pemindahan Ibu Kota kan belum. Artinya masih bisa di Jakarta,” kata Herman di Gedung DPR.
BACA JUGA:
Herman mengatakan, jika nanti Perpres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara maka semua kegiatan pemerintahan akan berpindah.
“Nanti kalau sudah resmi, Perpres mengeluarkan pemindahan seluruh kegiatan pemerintahan pusat pindah ke IKN, ya semuanya harus ada di sana,” ucapnya.
Namun, sambung Herman, bisa juga Danantara memilik kantor perwakilan di Jakarta jika memang nantinya ibu kota berpindah ke IKN Nusantara.
“Kan bisa saja nanti kalau kantor pusatnya berstatus di Ibu Kota Negara, ada di IKN, tapi ada representative office di Jakarta, kan bisa,” katanya.