JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan mengubah pengecer elpiji 3 kilogram (kg) menjadi sub-penyalur.
Hal ini ditengarai beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengecer.
"Jadi sekarang kita dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikkan statusnya, tadinya mereka menjadi pangkalan. Tetapi syaratnya terlalu besar, yang disyaratkan oleh Pertamina," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI, Senin, 3 Februari.
Rencana untuk mengubah pengecer menjadi sub-penyalur ini, kata dia, dimaksudkan agar masyarakat dapat menjangkau tabung gas melon ini dengan lebih mudah, harga yang terkontrol dan tepat sasaran. Bahlil memastikan syarat yang akan dikenakan bagi pengecer untuk menjadi sub-penyalur akan disederhanakan, termasuk modal yang harus disiapkan.
"Tujuannya apa Bapak-Ibu semua, agar elpiji yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan LPG dengan baik dan kemudian juga dengan harga yang terjangkau," tutur Bahlil.
Dikatakan Bahlil, bagi pengecer yang proses distribusinya dinilai bagus akan segera mendapatkan izin sementara menjadi suib-penyalur tanpa dikenakan biaya tambahan seperti yang tercantum dalam persyaratan.
"Kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat kita seolah-olah atau merasa sulit mendapatkan elpiji. Dan tidak ada pengurangan volume dan tidak ada pengurangan subsidi. Ini cuma persoalan perubahan sedikit saja," tandas Bahlil.
Berdasarkan pantauan VOI pada laman resmi Pertamina Patra Niaga terdapat banyak ketentuan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh sub penyalur untuk menjadi agen resmi elpiji PSO, antara lain:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
4. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.
BACA JUGA:
Sementara itu persyaratan administrasi izin Baru Agen elpiji 3 Kg sebagai berikut:
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai seperti sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat serta Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.