JAKARTA - Draf rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi DPR menyebutkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melaksanakan sebagian tugas Menteri BUMN dalam pengelolaan BUMN.
Keterangan mengenai pembagian tugas tersebut tertuang di dalam klausul Pasal 3D Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN.
“Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Senin, 3 Februari.
Masih mengutip DIM RUU BUMN, pada pasal 3D ayat (5) dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Danantara.
Kemudian, pada klausul pasal 3E dipertegas tugas BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN. Terdapat enam poin yang menjadi tugas pokok Danantara.
Rinciannya, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Selanjutnya, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Lalu, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN.
BACA JUGA:
Kemudian, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional. Lalu, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.
Sementara, jika mengacu pada pasal 3K, disebutkan bahwa Danantara akan berkedudukan dan berkantor di luar Jakarta dalam hal ini Ibu Kota Negara (IKN).
“Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara,” bunyi pasal tersebut.