Bagikan:

JAKARTA - Pensiunan PT Jiwasraya (Persero) yang tergabung di dalam Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPK) Pusat menyampaikan keluhan terkiat dana pensiun yang belum juga dibayarkan kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan karyawan mencapai Rp371,8 miliar.

Lebih lanjut, Adrian bilang hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp239,7 miliar.

“Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajibannya 100 persen kepada dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak para pensiunan Jiwasraya melalui dana pensiun pemberi kerja,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Di harapan anggota Komisi VI DPR, Adrian mengaku khawatir haknya sebagai para pensiun tidak dapat terpenuhi pada saat nanti Jiwasraya di likuidasi. Dia juga bilang jumlah para peserta penerima dana pensiun ada sebanyak 7.000 orang.

”Kalau tidak dipenuhi maka nasib para pensiunan beserta dengan anggota keluarganya yang sekarang ini berjumlah ada 7.000, kurang lebih para pensiunan,” tuturnya.

“Dan anggota keluarganya yang sangat menggantungkan kesinambungan untuk dia menyambung hidup itu dari manfaat pensiun bulanan yang diterimanya jadi ini yang menjadi kekhawatiran kami ungkapnya,” sambungnya.

Bakal Gelar Unjuk Rasa

Adrian juga menyampaikan jika pembayaran itu tidak juga dipenuhi 100 persen, maka para pensiunan akan melakukan aksi unjuk rasa di dua titik yakni Istana Negara dan Kantor Kementerian BUMN.

“Apabila tuntunan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden dan Kantor Kementerian BUMN,” tuturnya.

Adrian bilang aksi unjuk rasa rencananya akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025 mendatang dengan melibatkan 325 orang. Dimana, aksi ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Aspirasi pensiunan Jiwasraya ini belum juga ada kejelasan dari pemberi kerja, direksi Jiwasraya untuk melunasi solvabilitas dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak pensiunan,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan para pensiunan juga tidak setuju jika Jiwasraya dibubarkan sebelum menunaikan kewajiban pembayaran kepada pensiunan.

Karena itu, dia pun meminta agar OJK, Kementerian BUMN, hingga Direksi Jiwasraya agar menunda pembubaran atau likuidasi Jiwasraya sebelum hak pensiunan terpenuhi.

“Kami melalui Komisi VI sangat mengharapkan bantuan karena ini sesuai diatur dalam P2SK maupun PUJK, dana pensiun sebelum dibubarkan harus memenuhi solvabilitasnya,” ucapnya.