JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto besok, Senin, 24 Februari. Danantara nantinya mengelola aset sebesar 900 miliar dolar AS atau Rp14.715 triliun (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS).
Rencana peluncuran Danantara ini disampaikan langsung Prabowo saat menjadi pembicara di acara World Government Summit 2025 pada Kamis, 14 Februari. Acara ini juga dihadiri pemimpin dari berbagai negara.
“Kami bersiap untuk meluncurkan Danantara Indonesia, (lembaga) dana investasi negara kamu yang baru. Menurut evaluasi awal kami memiliki (aset pengelolaan) melampaui 900 miliar dolar AS,” tutur Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 23 Februari.
Prabowo menjelaskan Danantara akan mengelola modal yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan di berbagai sektor.
Lebih lanjut, Prabowo meyakini proyek-proyek tersebut dapat membantu Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Investasi akan dilakukan di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir produksi pangan dan lain-lain,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, pembentukan Danantara diperkuat dengan disahkannya perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003 pada 4 Februari lalu.
Melansir draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, di pasal 1 disebutkan Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam RUU tersebut. Ketentuan ini berbeda dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, di mana Danantara ditugaskan untuk mengelola BUMN.
Lalu, dalam pasal 3E ayat (3) dalam RUU BUMN dijelaskan tujuan pembentukan Danantara adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dan sumber dana lain.
Selain itu, Danantara berwenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan dividen BUMN. Adapun Holding Investasi dan Holding Operasional itu dibentuk Menteri BUMN bersama Danantara.
Danantara juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional bersama Menteri BUMN. Kemudian, Danantara juga berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Sementara, di pasal 3J dijelaskan bahwa aset Danantara berasal dari modal. Dimana modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN. Kemudian, modal Danantara juga dapat berasal dari sumber lain.
Sedangkan dalam pasal 3G dijelaskan nominal modal Danantara paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui PMN dan/atau sumber lain.