Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Pengelola Investasi BPI Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi perusahaan pelat merah.

Seperti diketahui, Danantara resmi dibentuk sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

“Ya itu kan semua BUMN, kalau menurut UU-nya itu seluruh BUMN akan dioptimalkan investasi di bawah BPI Danantara,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari.

Meski begitu, Dasco mengaku belum bisa merinci lebih lanjut isi UU BUMN yang baru saja direvisi itu sebelum aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Danantara terbit.

“Jadi gini UU biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu baru nanti supaya jelas, kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap UU BUMN ini akan jadi kabur,” tururnya.

Karena itu, Dasco meminta agar masyarakat menunggu UU BUMN dan PP terkait Danantara terbit. Sehingga, tidak ada informasi yang rancu terkait dengan badan tersebut.

“Nah justru itu supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini atau disahkan atau diundangkan,” jelasnya.

Berbagi Tugas

Sebelumnya diberitakan, Draf rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi DPR menyebutkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan melaksanakan sebagian tugas Menteri BUMN dalam pengelolaan BUMN.

Keterangan mengenai pembagian tugas tersebut tertuang di dalam klausul Pasal 3D Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN.

“Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Senin, 3 Februari.

Masih mengutip DIM RUU BUMN, pada pasal 3D ayat (5) dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Danantara.

Kemudian, pada klausul pasal 3E dipertegas tugas BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN. Terdapat enam poin yang menjadi tugas pokok Danantara.

Rinciannya, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Selanjutnya, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Lalu, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN.

Kemudian, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional. Lalu, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.