JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 hari ini.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April.
"Kami tanyakan kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan diikuti palu persetujuan dan tepuk tangan seluruh hadirin.
Puan menyampaikan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum atas segala peran dan kerjas ama yang diberikan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
"Perkenankan pula atas nama pimpinan dewan kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," kata Puan.
BACA JUGA:
Berikut rincian 12 poin RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang saat rapat paripurna (rapur) hari ini.
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring. Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT. Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku