Resmi Diteken Jokowi, Undang-Undang P2SK jadi Momentum Reformasi Sektor Keuangan RI
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023), Kamis, 12 Januari.

Disebutkan bahwa pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam hal ini telah menginisiasi proses pembentukan regulasi terbaru itu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan UU P2SK adalah bukti nyata dalam memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.

Menurut dia, sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional.

“Ini momentum reformasi sektor keuangan yang semakin tepat melihat berbagai tantangan global. Ada banyak hal terjadi sekarang, mulai dari pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 13 Januari.

Menkeu menambahkan, UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.

“Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen,” tutur dia.

Bendahara negara menyampaikan, pemerintah dan lembaga otoritas akan segera menyusun peraturan pelaksanaan, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Dia berjanji seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Pemerintah akan senantiasa memastikan proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat,” tegas Menkeu Sri Mulyani.