JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia menggunakan momentum krisis yang penuh dengan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang.
Suahasil menjelaskan pola ini sudah diterapkan sejak puluhan tahun lalu. Sebagai contoh pada krisis Asia 1997-1998 pemerintah melakukan reformasi keuangan maupun reformasi hukum. Lalu, saat krisis global 2008-2009 dan terakhir pandemi COVID-19 Indonesia melakukan pembaruan regulasi yang luar biasa.
“Salah satunya reformasi di sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Februari.
Menurut Suahasil UU P2SK mengubah landskap sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat.
“Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, the ultimate goals-nya ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” tuturnya.
Suahasil menambahkan, UU P2SK didesain dan berfokus pada lima pilar, yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
BACA JUGA:
Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, serta penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Lebih lanjut, metode omnibus yang digunakan di dalam UU P2SK dinilai lebih efektif dan komprehensif di dalam mereformasi sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.
“Pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang betul-betul melakukan sinergi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan sekaligus berdiskusi untuk memikirkan arah kebijakan sektor keuangan,” jelas dia.
Sebagai informasi, UU P2SK disebut pemerintah berperan strategis dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia di tengah tantangan dan peluang perkembangan teknologi.
“Sektor keuangan bukan hanya sekadar sektor yang highly regulated, namun ini adalah upaya untuk menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan kepercayaan publik dan lebih berkembang ke depan,” tutup Wamenkeu Suahasil Nazara.