JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki fokus tentang perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Hal tersebut lantaran secara umum, Indonesia perlu meningkatkan pengawasan yang sifatnya lebih terintegrasi terhadap produk keuangan dengan pengaturan yang baik.
"Pengawasan terintegrasi itu tidak boleh hanya sekedar pernyataan. Bukan hanya menjadi satu bagian, bukan hanya menjadi satu divisi, tetapi menjadi perilaku," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengutip Antara, Senin, 20 Februari.
Pengawasan yang dimaksud, kata dia, tidak hanya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga melalui pasar uang, sistem pembayaran, moneter, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan demikian, langkah perlindungan dan pengawasan produk keuangan termasuk membuka program penjaminan polis yang sudah lama ditunggu dari mandat UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, sehingga aturan tersebut dimasukkan ke dalam UU P2SK.
Suahasil mengatakan penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank karena sifat penyimpanan di bank berbeda dengan pembelian polis asuransi.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, penataan penjaminan polis dilakukan melalui UU P2SK dengan tujuan utama melindungi masyarakat.
"Kami tata perlindungan polis tersebut, ada waktunya. Beberapa tahun kami ingin semua peserta penjaminan polis nanti masuk ke dalam penjaminan polis dalam kondisi sehat," ucap dia,
Ia menegaskan berbagai langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan.