JAKARTA - Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady menyampaikan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain menjadi tantangan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk industri pasar modal Tanah Air.
Dalam acara Economic Outlook 2023, ia memaparkan aturan terkait rencana perdagangan bursa karbon harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bentuk hukumnya, hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon,” ujar Luthfy, dikutip dari Antara, Selasa 14 Februari.
Lanjutnya, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membawahi sektor terkait Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) untuk segera meluncurkan produk unit karbon yang dapat diperdagangkan berbasis energi.
“Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan, maka pasarnya pun harus segera ada,” ujar Luthfy.
Selanjutnya, pihaknya harus melakukan koordinasi terkait pengembangan produk- produk keuangan derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal, yang pengaturan dan pengawasannya diserahkan kepada OJK.
Sebelumnya, produk keuangan tersebut kewenangannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.
“Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar,” ujar Luthfy.
Lebih lanjut, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menegakkan hukum di industri keuangan Tanah Air, khususnya pasar modal.
BACA JUGA:
“Sehingga kita bersinergi mendudukkan posisi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di sektor pasar modal,” ujar Luthfy.
Selain itu, Ia menyebut akan meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
“Upaya lebih ada jaminan dan confidence transaksi di pasar modal, sehingga perdagangannya makin likuid baik dari sisi frekuensi maupun volume,” ujar Luthfy.
Sebagai informasi, UU P2SK telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) pada 12 Januari 2023 lalu.